Nama Usulan Pj Bupati Disampaikan April 2022

    Nama Usulan Pj Bupati Disampaikan April 2022
    Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lampung Koharudin

    LAMPUNG - Nama-nama bakal penjabat bupati yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 segera diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lampung Koharudin mengatakan, idealnya usulan itu disampaikan 40 hari sebelum masa jabatan habis. 

    "Ya idealnya 40 hari sebelum masa jabatan habis. Kalau habis tanggal 22 Mei 2022, jadi sekitar bulan April sudah diusulkan, " kata Kohar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).

    Menurut dia, ada tiga bupati yang habis masa jabatan pada 22 Mei mendatang: Bupati Mesuji Saply, Bupati Pringsewu Sujadi dan Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad.

    Dia menjelaskan, masing-masing daerah nantinya diusulkan tiga nama untuk ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) bupati.

    "Artinya ada sembilan nama yang akan diusulkan sebagai penjabat. Nama-nama yang diusulkan tentunya pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung, " terangnya.

    Selain ketiga daerah itu, ada dua kabupaten lainnya yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022. 

    "Yaitu Lampung Barat dan Tulangbawang. Keduanya masa jabatannya habis pada Desember nanti, " jelasnya.

    Dia menjelaskan, Pemprov Lampung telah mengirimkan surat ke ketua DPRD dan bupati yang akan habis masa jabatannya untuk melaksanakan Rapat Paripurna pemberhentian jabatan kepala daerah.

    "Itulah yang menjadi dasar untuk pak gubernur menyusun nama-nama yang akan diusulkan sebagai penjabat kepada mendagri, " tuturnya.

    Meski demikian, untuk pejabat yang bakal diusulkan sebagai penjabat bupati merupakan kewenangan Gubernur Arinal Djunaidi.

    Dia juga memastikan, semua pejabat eselon II memiliki peluang yang sama, asalkan mendapat kesempatan.

    "Siapa pejabatnya itu tergantung pak gubernur. Semua punya peluang dan kesempatan sepanjang ada amanah dari pimpinan, " sebutnya. 

    Namun, menurut dia, gubernur hanya mengusulkan nama-nama yang akan menjadi penjabat bupati. "Tapi yang menunjuk itu nantinya mendagri dan mengeluarkan SK (surat keputusan), " ujarnya. 

    Diketahui, beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Lampung pernah menjadi Penjabat bupati. 

    Antara lain: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mulyadi Irsan, Inspektur Fredy, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo. (Agung)

    Lampung
    Agung Sugenta

    Agung Sugenta

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Arinal Mendorong Kepala Organisasi...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Nama Jadi Kandidat Pj Bupati Lampung

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Riko Amir Klarifikasi: Hanya IWO Resmi yang Diakui Berdasarkan Mubes dan SK Pusat
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru

    Ikuti Kami